Ruang Lingkup Hukum Cyber

Cyber Law adalah aspek hukum yg istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yg ruang  lingkupnya meliputi setiap aspek yg berhubungan dengan orang perorangan atau   subyek hukum yg menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yg dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *