Cyber Law adalah aspek hukum yg istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yg ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yg berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yg menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yg dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya.