Penadah merupakan tindakan membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda atau mengambil suatu keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tindak pidana penadahan spido meter adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan penerimaan, pembelian, atau penguasaan barang-barang hasil tindak pidana pencurian. Dalam konteks ini, spido meter, yang biasanya merupakan komponen vital dalam kendaraan bermotor, menjadi objek yang sering diperdagangkan secara ilegal.
Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan melanggar dakwaan pasal 480 ayat (1) KUHPidana, bersadarkan fakta persidangan maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.2980-14883-1-PB