Permohonan Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Mengandung Obscuur Libel

Jurnal Sinta 3 : Kewenangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian yaitu kewenangan lembaga praperadilan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP serta putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang memberikan tiga wewenang objek praperadilan baru yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila merujuk ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Kemudian, permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel pada putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn, pada pertimbangan hakim pada posita dan petitum permohonan praperadilan pemohon telah bertentangan satu dengan lainnya, sehingga hakim permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) yang mengandung cacat formil.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab