Permohonan Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Mengandung Obscuur Libel
Jurnal Sinta 3 : Kewenangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian yaitu kewenangan lembaga praperadilan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP serta putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang memberikan tiga wewenang objek praperadilan baru yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila merujuk ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Kemudian, permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel pada putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn, pada pertimbangan hakim pada posita dan petitum permohonan praperadilan pemohon telah bertentangan satu dengan lainnya, sehingga hakim permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) yang mengandung cacat formil.
Tinjauan Hukum terhadap Tindak Pidana Penadah Spido Meter Oleh Karyawan PT. Prima Jaya Perkasa
Penadah merupakan tindakan membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda atau mengambil suatu keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tindak pidana penadahan spido meter adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan penerimaan, pembelian, atau penguasaan barang-barang hasil tindak pidana pencurian. Dalam konteks ini, spido meter, yang biasanya merupakan komponen vital dalam kendaraan bermotor, menjadi objek yang sering diperdagangkan secara ilegal.
Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan melanggar dakwaan pasal 480 ayat (1) KUHPidana, bersadarkan fakta persidangan maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.2980-14883-1-PB